USAHA RITEL
1. Pengertian Usaha Ritel
Usaha ritel adalah semua kegiatan yang terlibat dalam penjualan atau pembelian barang dan atau jasa dan atau keduanya secara sedikit-sedikit atau satu-satu secara langsung yang dilakukan oleh konsumen akhir untuk memenuhi keperluan pribadi, keluarga ataupun rumah tangga dan bukan untuk keperluan bisnis.
Secara garis besar usaha ritel dibagi menjadi dua, yaitu usaha ritel tradisional dan usaha ritel modern. Ciri-ciri usaha tradisional : sederhana, tempatnya tidak luas, barang yang dijual tidak banyak jenisnya, terdapat proses tawar-menawar, sistem pengelolahan/manajemennya masih sederhana. Sedangkan ciri-ciri usaha ritel modern: tempatnya luas, barang yang dijual banyak jenisnya, harga jual sudah tetap, sistem manajemen terkelolah dengan baik, pelayanan mandiri.
2. Peran Usaha Ritel
Dengan adanya usaha ritel memberikan kebutuhan ekonomis bagi pelanggan yang dilakukan dengan lima cara, yaitu :
a. Memberikan suplai/pasokan barang dan jasa pada saat dan ketika dibutuhkan konsumen/pelanggan dengan jumlah sedikit dan tidak ada penundaan.
b. Memudahkan konsumen/pelanggan dalam memilih/membandingkan bentuk, kualitas, dan barang/jasa tang ditawarkan.
c. Menjaga harga jual tetap rendah agar mampu bersaing dalam memuaskan pelanggan.
d. Membantu meningkatkan standar hidup masyarakat.
e. Adanya usaha ritel juga memungkinkan melakukan produksi besar-besaran.
3. Fungsi Usaha Ritel
Fungsi usaha ritel dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan antara lain :
a. Kegiatan usahanya dilokasikan pada tempat yang nyaman dan mudah di akses oleh pelanggan.
b. Memberikan beragam produk sehingga memungkinkan pelanggan bisa memilih produk yang diinginkan.
c. Membagi produk yang besar sehingga dapat dijual dalam kemasan/ukuran yang kecil.
d. Mengubah produk menjadi bentuk yang lebih menarik.
e. Menyimpan produk agar tetap tersedia pada harga yang relatif tetap.
f. Membantu terjadinya perubahan kepemilikan barang dari produsen ke konsumen.
g. Memberikan informasi tidak hanya ke pelanggan namun juga ke pemasok.
h. Memberikan jaminan produk, layanan purna jual, dan turut menangani keluhan pelanggan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar